Kamis, 28 Desember 2017

Dirjen Perkeretaapian Mendatangani Kontrak, Tahun 2018 Nilai PSO Kereta Api Naik 14%




Ditengah-tengah penyelenggaraan masa Angkutan Natal 2017 dan Tahun baru 2018, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak Public Service Obligation (PSO) untuk tahun 2018. Penandatanganan kontrak PSO tahun 2018 tersebut dilaksanakan di Stasiun Pasar Senen pada tanggal 28 Desember 2017, oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri bersama dengan Direktur Utama PT.KAI (Persero) Edi Sukmoro.

Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-999.07.1.957337/2017 tanggal 29 Desember 2017 besaran sebesar Rp 2.390.714.492.000,-. Dibandingkan dengan besaran PSO Tahun 2017 sebesar Rp 2.094.100.000.000, alokasi anggaran PSO tahun 2018 ini, mengalami kenaikan sebesar 14%. Adapun rincian PSO Bidang Angkutan Kereta Api Tahun 2018, adalah sebagai berikut :

1. Untuk KA Antarkota, terdiri atas :

KA Jarak Jauh dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 5.840 serta proyeksi penumpang -+4.560.310, alokasi PS0 yang diberikan sebesar Rp 173.768.847.967

KA Jarak Sedang dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 8.760 serta proyeksi penumpang -+5.604.940, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 235.679.996.921

KA Lebaran dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 72 serta proyeksi penumpang -+56.232, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 2.396.957.778

2. Untuk KA Perkotaan, terdiri atas :

KA Jarak Dekat dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 40.150 serta proyeksi penumpang -+29.112.111, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 575.959.187.461

KRD dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 22.995 serta proyeksi penumpang -+9.321.735, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 235.679.996.921

KRL dengan proyeksi penumpang -+320.026.523, alokasi PSO yang diberikan sebesar 1.297.529.357.011

Sedangkan menurut komposisi besaran subsidi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu : untuk KA K3 yang dioperasikan oleh PT.KAl (Persero) memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1.093.185.134.989 atau total 46% dari total keseluruhan PSO yang diberikan. Sedangkan untuk KRL yang dioperasikan oleh PT.KCI memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1.297.529.357.011 atau total 56% dari total keseluruhan PSO yang diberikan.



Pada kontrak PSO tersebut, lintas layanan kereta api kelas ekonomi yang memperoleh PSO, sama dengan tahun 2017. Begitu pun dengan besaran tarif kereta api tahun 2018, berlaku sama dengan tarif pada tahun 2017. Dari besaran subsidi tahun 2018 tersebut alokasi subsidi terbesar masih diberikan untuk penumpang yang menggunakan KRL. Commuter Line. Hal ini seiring dengan program pemerintah untuk memindahkan mobilitas masyarakat dari penggunaan moda transportasi berbasis jalan raya ke moda transportasi berbasis rel. Pemerintah memperkirakan ditahun 2018 nanti rata-rata penunpang perhari yang akan menaiki KRL sebanyak -+ 877 ribu penumpang /hari. Apabila dibandingkan dengan rata-rata penumpang perhari yang menggunakan KRL di tahun 2017 sebanyak -+800 ribu, terdapat kenaikan penumpang KRL sebesar 9,6%.

Pada kesempatan tersebut, Zulfikri mengatakan bahwa “Penandatanganan kontrak PS0 ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian". Yang kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan penugasan kepada PT.KAI (Persero) seperti yang tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor KP. 004/23/5 Phb 2017 tanggal 5 Oktober 2017 perihal Pelaksanaan Penugasan Public Service Obligation (PS0) Angkutan Kereta Api Tahun Anggaran 2018. Dengan pemberian PS0 ini diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan KA kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau. Walaupun KA-KA tersebut merupakan kereta yang memperoleh subsidi (PSO) bukan berarti pelayanan yang diberikan maupun keselamatan perjalanan KA menjadi nomor sekian, pelayanan dan keselamatan harus tetap diutamakan", ujar Zulfikri.

Hal tersebut adalah sebagai perwujudan konsistensi Kementerian Perhubungan terhadap aspek keselamatan dan pelayanan sebagaimana yang selalu ditegaskan dalam berbagai kesempatan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang menegaskan bahwa "Keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi adalah sesuatu yang tidak bisa dikompromikan lagi ". Pemerintah berharap baik itu PT.KAI (Persero) sebagai operator KA maupm masyarakat sebagai pengguna jasa layanan KA tetap mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar